KTP
- PENERBITAN KTP BARU BAGI WNI
- Surat pengantar dari RT dan RW
- Mengisi form permohonan KTP
- Melampirkan pas foto berwarna, tahun ganjil (contoh 1987) dengan latar belakang merah, (contoh 1988) untuk tahun genap dengan latar belakang biru, dan
- Fotokopi KK terbaru
- PENERBITAN KTP KARENA HILANG / RUSAK
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Fotokopi KK
- KTP yang rusak
- PENERBITAN KTP KARENA PINDAH DATANG
- Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD) dan
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) yang diterbitkan oleh Dinas bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Surat Nikah/Cerai (yang memiliki)
- PENERBITAN KTP KARENA PERPANJANGAN
- Surat Pengantar RT/RW
- Fotocopy KK terbaru
- KTP lama
- PENERBITAN KTP KARENA PERUBAHAN DATA
- KK Asli
- KTP Asli
- Surat Keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
-
-
TINGGAL SEMENTARA DI KOTA SEMARANG
Wajib mengurus :
< >Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) untuk WNISurat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) untuk WNA pemegang KITASWNIBagi penduduk WNI yang datang dari luar daerah dengan maksud untuk bekerja atau menempuh pendidikan di luar kedinasan dan yang bersangkutan bertempat tinggal didaerah tetapi tidak bermaksud menjadi penduduk kota semarang (penduduk tetap).Masa berlaku :SKTS untuk yang bekerja : 6 bulanSKTS untuk menempuh pendidikan : 1 tahunDapat diperpanjang selama yang bersangkutan tinggal di kota semarangWNABagi penduduk WNA yang memiliki ijin tinggal terbatas yang datang dari Luar Negeri bermaksud tinggal sementara di Kota SemarangMasa berlaku :SKTT : disesuaikan dengan KITAS/ paling lama 1 Tahun dan dapat diperpanjang2. PASPOR
3. STM ( surat tanda melapor )
4. SKTL ( surat keterngan tanda lapor )
< >Pas foto 3x4 : 1 lembarSurat keterangan jaminan tempat tinggal
-